4 Cara Mudah Membuat E-Paspor dan Syaratnya

Cara membuat e-paspor dan syaratnya bisa Anda baca di artikel ini. Pastikan kelengkapan dokumen, dapatkan antrian secara online, dan hadir ke kantor imigrasi.

cara membuat e-paspor

E-Paspor sekarang memang semak diminati karena memiliki banyak kelebihan.Pemegang e-paspor mudah dikenali di bandara, dan lebih mudah mendapat persetujuan visa karena datanya sangat akurat.

E-paspor tak bisa dipalsukan, sehingga lebih dipercaya keasliannya. Selain itu, Anda yang memiliki e-paspor juga bisa mendapat gratis visa ke Jepang.

Memiliki e-paspor bukan berarti kamu tidak perlu membawa apa-apa saat melewati gate penerbangan. E-paspor tetap ada bentuk fisiknya, sama seperti paspor biasa.

Perbedaannya terletak pada keberadaan chip biometrik, yang membuat paspor ini juga sering disebut paspor biometrik. Chip ini memuat bentuk wajah dan sidik jari pemiliknya, sehingga sangat mudah untuk dipindai. Semua data otomatis ada di sampul depan paspor.

Kali ini, saya akan menjelaskan 4 tahap dalam cara membuat e-paspor dan juga persyaratan dokumen yang perlu Anda lengkapi.

4 Tahap Dalam Cara Membuat e-Paspor

Membuat e-paspor bisa dilakukan dengan perpaduan antara online dan offline. Anda bisa mengambil nomor antrian secara online, tapi tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk proses lainnya.

Misalnya pemeriksaan keaslian dan kesesuaian berkas, wawancara, foto, pengambilan sidik jari, dan sebagainya.

Cara membuat e-Paspor baru sebenarnya mirip dengan paspor biasa non elektronik. Namun tentu ada perbedaan pada biaya yang harus dibayarkan. Berikut adalah panduan untuk melakukannya.

1. Cara Mendapatkan Nomor Antrian

Cara membuat e-paspor online bisa dimulai dengan mendapatkan nomor antrian secara online.

1. Buka website resmi dari antrian online kantor imigrasi di . Cara lain adalah dengan mengunduh dan memasang aplikasi Layanan Paspor Online yang tersedia di Google Play Store.

2. Daftarkan diri dengan menggunakan akun Google, lalu isi formulirnya.

3. Tunggu email verifikasi. Dalam beberapa kasus, email verifikasi ini akan ada pada folder SPAM.

4. Login pada website atau aplikasi tersebut.

5. Pilihlah kantor imigrasi yang ingin Anda kunjungi.

6. Lihat waktu yang tersedia. Pilih tanggal yang sesuai, serta waktu yang diinginkan.

Tidak semua kantor imigrasi melayani daftar e-paspor . Kantor imigrasi yang

melayani pembuatan e-paspor hanya kantor imigrasi Kelas I. Maka pastikan kantor yang Anda pilih untuk didatangi adalah kantor Kelas I.

Pada tahap ini, pastikan memilih tanggal yang sesuai dengan waktu luang Anda. Membatalkan nomor antrian yang sudah dijadwalkan hanya akan membuat Anda tidak bisa melakukan penjadwalan lagi selama 30 hari selanjutnya.

2. Datang ke Kantor Imigrasi

Setelah mendapatkan nomor melalui antrian online, ikuti langkah berikut ini.

1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan (untuk selengkapnya, bisa lihat di bagian bawah artikel ini).

2. Datang ke kantor imigrasi yang Anda pilih pada proses antrian tadi sesuai dengan jadwal yang telah disetujui melalui aplikasi atau website.

3. Petugas akan menyambut Anda dan menanyakan perihal nomor antrian. Tunjukkan nomor antrian.

4. Anda akan menerima sebuah map kuning berisi formulir.

5. Isi formulir tersebut dengan bolpoin yang berwarna hitam, lalu berikan kepada petugas.

6. Pada tahap pemberkasan, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika memang sudah lengkap, kamu akan mendapatkan sebuah nomor antrian untuk masuk ke ruang wawancara.

7. Petugas akan memanggil jika waktunya Anda masuk ke ruang wawancara. Anda akan ditanyai tentang alasan membuat e-paspor dan kemana tujuan Anda.

8. Setelah wawancara, akan ada proses foto dan scan sidik jari.

9. Anda akan menerima sebuah tanda terima yang berisi nomor tagihan pembayaran. Proses wawancara selesai. Anda bisa melanjutkan ke tahap pembayaran.

3. Cara Melakukan Pembayaran

Anda bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau langsung berkunjung ke bank sesuai dengan yang ditunjuk oleh kantor imigrasi. Bayarlah sesuai dengan nomor tagihan yang telah didapatkan setelah sesi foto untuk e-paspor.

Biaya pembuatan e-paspor 2020 adalah Rp650.000,00. Jumlah tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sejak tanggal 3 Mei 2019.

Pastikan melakukan pembayaran tidak lebih dari 7 hari setelah pembuatan paspor.Simpan bukti pembayaran dengan baik. Setelah ini, Anda hanya perlu menunggu sesuai dengan rentang hari yang tertulis pada tanda terima.

4. Cara Mengambil e-Paspor Yang Sudah Jadi

Setelah waktu tunggu habis, Anda bisa datang untuk mengambil e-paspor yang sudah jadi. Beberapa kantor pajak juga melayani konfirmasi apakah e-paspor sudah jadi atau belum melalui nomor Whatsapp.

Ikuti langkah ini:

1. Bawa Tanda Terima dan Bukti Pembayaran yang kamu dapatkan pada tahap sebelumnya.

2. Scan QR Code yang ada pada Tanda Terima untuk mendapatkan nomor antrian.

3. Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil, lalu berikan Tanda Terima dan Bukti Pembayaran.

4. Petugas akan memberikan e-paspor Anda.

5. Selesai.

Jika Anda tidak bisa mengambil e-paspor sendiri, anggota keluarga yang berada dalam satu KK bisa mewakili dengan membawa KK yang asli.

Syarat Membuat e-Paspor

Setelah memahami tahap pembuatan e-Paspor tersebut, saatnya Anda mempersiapkan berbagai persyaratan dokumen yang perlu dibawa. Secara umum, dokumen yang dibawa sama saja dengan paspor biasa non elektronik. Berikut adalah kelengkapannya:

1. e-KTP

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akte kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Salah satu dokumen ini perlu Anda bawa sebagai bukti informasi terkait nama dan tempat tanggal lahir orang yang mengajukan, serta nama orang tua.

4. Khusus untuk orang asing yang sudah mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, silakan membawa surat pewarganegaraan Indonesia. Jika tidak ada, bisa membawa pernyataan untuk memilih kewarganegaraan.

5. Jika Anda pernah mengganti nama sebelumnya, maka pastikan membawa surat penetapan ganti nama yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.

6. Jika pembuatan e-Paspor khusus untuk keberangkatan haji atau umroh, maka bawalah surat rekomendasi dari Kemenag dan travel yang menangani perjalanan Anda. Semua berkas tersebut perlu dibawa aslinya, dan difotokopi di lembar A4 (jangan dipotong).

Cara Upgrade Paspor Biasa ke e-Paspor

Apabila Anda memiliki paspor biasa dan ingin menggantinya dengan e-paspor, tidak perlu membawa semua persyaratan dokumen di atas. Upgrade paspor biasa ke e-paspor bisa dilakukan hanya dengan membawa e-KTP dan paspor lama. Biaya upgrade sama dengan penggantian atau pembuatan baru e-paspor, yakni Rp650 ribu.

Meskipun demikian, pastikan paspor lama yang Anda bawa tidak dalam kondisi rusak. Jika paspor lama rusak atau hilang, maka Anda akan diminta mengeluarkan biaya tambahan untuk denda.

Membuat e-paspor memang penting untuk Anda yang sangat sering traveling dan ingin mempersingkat waktu di kantor imigrasi tiap negara.

Dengan membawa e-paspor, Anda bisa langsung menuju ke autogate untuk memindai paspor. Tak perlu lagi mengantri lama di meja pemeriksaan.

Ternyata cara membuat e-paspor dan syaratnya cukup simple , bukan? Bersiaplah bepergian dengan membawa e-paspor yang praktis dan menawarkan banyak keuntungan.