Money Changer Terdekat dan Terpercaya

money changer

MONEY CHANGER TERDEKAT

berikut ini daftar Money Changer Terdekat dan Terpercaya yang bisa jadi solusi untuk penukaran mata uang asing.

VIP MONEY CHANGER

VIP Money Changer adalah salah satu pedagang valuta asing terkemuka di Jakarta yang berdiri sejak tahun 1995.

Mempertahankan reputasi yang baik bukanlah hal yang mudah, kami selalu berusaha yang terbaik untuk memuaskan Anda, pelanggan kami. Usaha kami beradaptasi sesuai dengan kemajuan zaman untuk memastikan bahwa kinerja kami sesuai dengan harapan Anda.

Alhasil, dengan bangga kami telah melayani Anda lebih dari satu dekade and akan terus melayani Anda untuk ke depannya.

VIP Money Changer Menteng Raya No. 23 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10340 Indonesia
JAKARTA
JAKARTA PUSAT
62 21 3190 7777 atau +62 21 390 4444
https://www.vip.co.id

GOLDEN MONEY CHANGER

Golden Money Changer adalah salah satu pedagang valuta asing terkemuka di Jawa Barat yang berdiri sejak tahun 1985. Mempertahankan reputasi yang baik bukanlah hal yang mudah, kami selalu berusaha yang terbaik untuk memuaskan Anda, pelanggan kami. Usaha kami beradaptasi sesuai dengan kemajuan zaman untuk memastikan bahwa kinerja kami sesuai dengan harapan Anda. Alhasil, dengan bangga kami telah melayani Anda lebih dari satu dekade and akan terus melayani Anda untuk ke depannya.

Golden Money Changer Jln. Ir. H Juanda (Dago) No. 89 Bandung, West Java 40132 Indonesia
JAWA BARAT
BANDUNG
+62-22-253-3333 atau +62-22-253-6000

DOLARRINDO

PT. Dolarindo Intravalas Primatama, perusahaan yang bergerak dalam perdanganan valuta asing yang berdiri pada tahun 1999, dengan nama PT.Gesyaq Prima Valasindo dan telah mendapatkan ijin Bank Indonesia Bo. 5/114/KEP.Dir.PM/2003 yang beroperasi (Dahulu dijalan panglima polim, jakarta selatan) & Saat ini beroperasi Jl.Boulevard Raya Blok.LA6/20,Kelapa gading permai, Jakarta Utara.

Dolarrido Jl. H. Samanhudi No. 35, Pasar Baru (Krekot), Jakarta Pusat
DKI JAKARTA
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
(021-345.7291)
http://www.dolarindo.com/

MULIA MONEY CHANGER

Mulia Money Changer memiliki kelebihan yaitu Rate nilai tukar asing yang selalu Up to Date dan tentunya mempermudah transaksi valuta asing untuk keperluan bisnis maupun pribadi.

Mulia Changer melayani hampir semua Mata Uang Dunia tentunya Riyal Saudi Arabia untuk kebutuhan ibadah Haji dan Umroh anda.

Dengan harga yang kompetitif, menjadikan Mulia Money Changer sebagai rujukan para pebisnis maupun perbankan.

Mulia Money Changer adalah Authorized Money Changer di Yogyakarta yang berdiri sejak bulan Desember di tahun 2004. Dengan pengalaman bergerak di bidang valuta asing lebih dari 30 tahun serta memiliki SDM yang berkualitas, menjadikan Mulia Money Changer sebuah perusahaan yang capable dan credible di bidangnya. Dengan Misi “Cepat Tanggap Dengan Kurs Terkini” Mulia Money Changer mengedepankan pelayanan terbaik kepada pelanggan dengan kecepatan, serta ketepatan dengan kurs terkini.

Mulia Money Changer Grand Inna Malioboro Hotel
Jl .Malioboro No 60 Yogyakarta
Telp : (0274) 547 688 (H); 563314
Chat WA : +62 815 7890 0605
Fax : (0274) 549 777
Jam Operasional (masa pandemi Covid-19)
Senin – Jumat : 08.00 – 17.00 WIB
Sabtu – Minggu : 08.00 – 14.00 WIB

PENITI MONEY CHANGER

PENITI menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan oleh pelanggan dengan komitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan PENITI. PENITI melayani pertukaran berbagai mata uang dengan kurs yang kompetitif dan mengatur transfer dana dan penerimaan dari dan ke Indonesia ke dan dari berbagai belahan dunia.

Uang sungguhan atau fisik pada semua transaksi yang dilakukan secara digital melalui aplikasi ini dapat diambil di dan / atau diberikan ke kantor PENITI sebagai berikut:

Jakarta Barat
Gedung Graha Kencana Lt Dasar
Jl Raya Perjuangan Kav 88
Jakarta 11530
Telp 535 90 56/57

Jakarta Utara
Ruko Artha Gading Niaga Blok B11
Jl Boulevard Artha Gading
Jakarta 14240
Telp 451 5 451

Tangerang
Gedung OnePM Lt. Mezanine
Jl Boulevard Gading Serpong M5 / 17
Tangerang 15810
Telp 2917 1600

Money Changer di Jakarta Pusat

1. PT Sari Valuta Asing
Alamat: Jl. M. H. Thamrin No. 11, Gondangdia, Jakarta Pusat
No. Telp: 021 3983 2200
Jam buka: Senin s/d Minggu 09.00 – 21:00 WIB

2. BMP Money Changer
Alamat: Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Kebon Sirih, Jakarta Pusat
No. Telp: 021 3983 6641
Jam buka: Senin s/d Jumat 09.00 – 18.00 WIB

3. VIP Money Changer
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 23, Jakarta Pusat
No. Telp: 021 3190 7777
Jam buka: Senin s/d Jumat 08.30 – 17.00 WIB

4. PT Sinarmas Money Changer
Alamat: Jl. M. H. Thamrin No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Sinarmas Land Plaza Tower III)
No. Telp: 021 3193 4590
Jam buka: Senin s/d Jumat 08.00 – 17.00 WIB

5. Empat Delta
Alamat: Jl. M. H. Thamrin No. 1, Menteng, Jakarta Pusat (Grand Indonesia Shopping Town East Mall Lt. 3)
No. Telp: 021 2358 0840
Jam buka: Senin s/d Minggu 10.00 – 21.30 WIB

Money Changer di Jakarta Utara

1. PT. AntarArtha Benua (AAB) Money Changer
Alamat: Jl. Kelapa Gading Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Mall Kelapa Gading 1, Lt. Ground)
No. Telp: 021 4533 456
Jam buka: Senin s/d Minggu 10.00 – 20.00 WIB

2. Boss Authorized Money Changer
Alamat: Jl. Pluit Kencana Raya No. 126C, Penjaringan, Jakarta Utara
No. Telp: 021 6623 999
Jam buka: Senin s/d Jumat 10.00 – 17.00 WIB

3. SAVE Money Changer
Alamat: Jl. Danau Sunter Utara No. 24, Sunter Agung, Tj. Priok, Jakarta Utara
No. Telp: 021 2961 5678
Jam buka: Senin s/d Jumat 08.00 – 17.30 WIB

Money Changer di Jakarta Barat

1. Point Money Changer
Alamat: Jl. Prof. Dr. Latumenten Tambora, Jakarta Barat
No. Telp: 0816 1677 286
Jam buka: Senin s/d Sabtu 10.00 – 18.00 WIB

2. Dolarindo Money Changer
Alamat: Jl. Gajah Mada No. 157B, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat
No. Telp: 021 6342 204
Jam buka: buka 24 jam

3. Dua Sisi Money Changer Slipi
Alamat: Jl. Letjen Jend. S. Parman, Kav. 68, Jakarta Barat
No. Telp: 021 5332 929
Jam buka: Senin s/d Jumat 10.00 – 16.30 WIB

Money Changer di Jakarta Selatan

1. Money Changer Valuta Artha Mas
Alamat: Jl. Prof. DR. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan
No. Telp: 021 5793 5407
Jam buka: Senin s/d Minggu 11.00 – 18.30 WIB

2. Dua Sisi Money Changer Cb. Pacific Place
Alamat: Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
No. Telp: 021 5797 3825
Jam buka: Senin s/d Sabtu 10.00 – 22.00 WIB

3. PT Garuda Multi Valasindo
Alamat: Jl. Pancoran No. 33-35, Pengadegan, Jakarta Selatan
No. Telp: 021 6328 401
Jam buka: Senin s/d Jumat 10.00 – 17.00 WIB

Money Changer di Jakarta Timur

1. Sentravalas Money Changer
Alamat: Jl. Dewi Sartika No. 4, Cililitan, Jakarta Timur
No. Telp: 021 8087 5125
Jam buka: Senin s/d Minggu 08.00 – 20.00 WIB

2. KCNP Money Changer
Alamat: Jl. Pemuda No. 3-4, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur (Arion Mall)
No. Telp: 021 4751 783
Jam buka: Senin s/d Jumat 09.30 – 17.00 WIB

3. Sabana Inti Valuta Money Changer
Alamat: Jl. Pendidikan 1 No. 40, Pasar Rebo, Cijantung, Jakarta Timur
No. Telp: 021 8415 257
Jam buka: Senin s/d Sabtu 10.00 – 16.30 WIB

Kurs Dollar dan Ringgit Hari Ini di Money Changer

Apakah Money Changer Riba ?

Money Changer – Apakah money changer itu riba ? Sistem ekonomi modern membuat hubungan perdagangan bisa dilakukan lintas negara. Meskipun masing-masing negara memiliki mata uang, perdagangan antarnegara tetap bisa dilakukan.

Ada kurs dan nilai mata uang yang bisa diperdagangkan.

Selain itu, mata uang asing juga diperlukan bila seseorang hendak bepergian ke luar negeri.

Nilai tukar mata uang juga menjadi patokan. Jika nilai tukar mata uang terhadap mata uang fluktuatif seperti yang terjadi saat ini, bagaimana hukumnya?

Lalu hukum menukar mata uang dengan mata uang asing seperti apa? 

Pimpinan Ar-Rahman Qur’anic Learning (AQL) Center, Ustaz Bachtiar Nasir, menjelaskan, dalam kitab fikih Islam jual-beli mata uang disebut al-sharf dan dalam istilah fikih kontemporer disebut al-tijarah bil al-‘umlat (jual-beli mata uang).

Pada masa awal dan kejayaan Islam, mata uang itu hanya dalam bentuk emas yang dinamakan dinar dan perak yang dinamakan dengan dirham. 

Namun, kata Ustaz Bachtiar, zaman sekarang kebanyakan mata uang berbentuk nikel, tembaga, dan kertas yang diberi nilai tertentu.

Para ulama menjelaskan, pada dasarnya al-sharf atau jual beli mata uang hukumnya boleh, sebagaimana jual beli lainnya, selama tidak mengandung unsur riba, gharar, dan spekulasi, serta memenuhi syarat yang ditentukan dalam syariat.

Hadis Nabi Muhammad menjelaskan ketentuannya.

Pertama,Jual beli atau transaksi tersebut harus dilakukan secara tunai, artinya setiap pihak harus menerima dan menyerahkan mata uang masing-masing pada saat terjadinya transaksi.

Tidak sah jual beli jika salah satu pihak tidak menerima atau menyerahkan mata uangnya. Karena, ini akan termasuk riba yang diharamkan oleh Allah SWT.

Dari ‘Ubadah bin al-Shamit, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam.

Maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar secara kontan (tunai). Dan, jika jenis barang itu berbeda, silakan engkau memperjualbelikannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR Muslim).

Dalam hadis lain disebutkan, dari Abu Minhal, ia berkata, “Saya bertanya kepada al-Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam tentang al-sharf (jual beli uang), maka mereka berkata:

Pada zaman Rasulullah SAW kami adalah pedagang dan kami bertanya kepada Rasulullah SAW tentang al-sharf itu.

Beliau bersabda:  Jika dilakukan dengan cara tunai maka tidak apa-apa dan jika dilakukan penundaan (ditangguhkan penyerahan salah satu uang tersebut) maka tidak boleh.” (HR Bukhari).

Kedua, jika pertukaran itu dalam mata uang yang sama, nilainya harus sama dan tidak boleh ada yang dilebihkan.

Misalnya, rupiah dengan rupiah maka nilai nominalnya harus sama, tidak boleh menukar Rp 1.000 dengan Rp 1.100 karena itu termasuk riba yang disebut dengan riba al-fadhl.

Sedangkan, jika mata uangnya berbeda, seperti rupiah dengan dolar AS, hanya disyaratkan transaksi itu harus tunai dan ada serah terima antara pembeli dan penjual pada saat transaksi. 

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW, dari Abu Sa’id al-Khudri meriwayatkan,

Rasulullah bersabda, “Janganlah engkau menjual emas dengan emas, kecuali sama beratnya, dan janganlah engkau melebihkan satu dengan yang lainnya, dan janganlah engkau menjual perak dengan perak, kecuali sama beratnya, dan janganlah engkau melebihkan satu dengan yang lainnya, dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada (gaib) dengan sesuatu yang ada di tempat (najiz).” (HR. Bukhari).